Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

BPR MULYO RAHARJO Contact Center sebagai salah satu garda terdepan BPR MULYO RAHARJO dalam layanan bagi para nasabah, senantiasa terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik, termasuk penyelesaian atas setiap pengaduan nasabah untuk layanan perbankan.

Nasabah BPR MULYO RAHARJO diberikan kemudahan mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik melalui lisan maupun tertulis.

Solusi penyelesaian pengaduan nasabah dilakukan dalam waktu 20 hari kerja dan dalam kondisi tertentu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang hingga paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya sesuai POJK No 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan diberitahukan secara tertulis kepada konsumen.

Sesuai POJK No 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, BPR MULYO RAHARJO akan memberikan informasi penyelesaian atas pengaduan nasabah melalui sarana telepon, email ataupun surat.

Apabila nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh BPR MULYO RAHARJO tidak memenuhi harapannya, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui layanan mediasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Form Pengaduan Nasabah

Untuk pengaduan nasabah bisa mengirimkan pada email

pengaduanmr@gmail.com

Atau mengisi form di bawah ini